
BANYUWANGI – Balai Taman Nasional (TN) Alas Purwo menggelar kegiatan sosialisasi perlindungan dan pengamanan hutan bersama masyarakat di Dusun Kaliwatu, Desa Kedung Sari, Kecamatan Tegaldlimo pada Senin (26/5/2024). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan peran aktif warga dalam menjaga kelestarian kawasan hutan.
sosialisasi perlindungan
Dalam sosialisasi tersebut, petugas menyampaikan tiga poin utama:
- Tujuan, prinsip, dan fungsi perlindungan hutan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2004
- Larangan dan sanksi tindak pidana kehutanan sesuai Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2024
- Peran masyarakat dalam pengawasan dan pelestarian lingkungan
“Kami ingin masyarakat memahami regulasi sekaligus turut serta mengawasi kawasan,” jelas perwakilan Balai TN Alas Purwo.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan diskusi terbuka. Peserta diajak berpartisipasi aktif melaporkan aktivitas mencurigakan seperti penebangan liar atau perburuan satwa. Sebagai tindak lanjut, akan dibentuk kelompok masyarakat peduli hutan di desa-desa penyangga.
TN Alas Purwo yang memiliki luas 43.420 hektar merupakan habitat penting bagi satwa langka seperti banteng Jawa dan merak hijau. “Kolaborasi dengan warga menjadi kunci menjaga kelestarian alam untuk generasi mendatang,” pungkas petugas.
Aksi Nyata:
- Patroli rutin bersama masyarakat
- Pembentukan posko pengaduan aktivitas ilegal
- Program edukasi konservasi untuk pemuda
Masyarakat yang ingin berpartisipasi dapat menghubungi Resort Balai TN Alas Purwo terdekat.
sosialisasi perlindungan dan pengamanan hutan bersama masyarakat di Dusun Kaliwatu, Desa Kedung Sari, Kecamatan Tegaldlimo
Berita terkait: Kegiatan Harian Resort Lingkup SPTN Wilayah II Muncar
Kontak Resmi:
Balai TN Alas Purwo
☎ (0333) 897123
📧 [email protected]
Alas Purwo menggelar kegiatan sosialisasi perlindungan dan pengamanan hutan